Karena minyak yang diangkat tidak seluruhnya menjadi milik negara. Mengangkat migas butuh modal dan risiko besar, sehingga negara menggandeng kontraktor (KKKS) dan berbagi hasil. Dari produksi kotor sekitar 600.000 barel per hari, sebagian dipakai mengembalikan biaya operasi (cost recovery) dan sisanya dibagi antara negara dan kontraktor — membuat hak bersih negara tinggal sekitar 480.000 barel.
Mengangkat minyak butuh modal raksasa: survei seismik, pengeboran, pipa, hingga anjungan lepas pantai. Nyaris tak ada negara yang menanggung seluruh biaya dan risiko ini sendirian. Indonesia mengundang kontraktor untuk menanggung modal, lalu berbagi hasil produksinya. Karena itulah produksi kotor tidak pernah sama dengan penerimaan negara.
Selama puluhan tahun Indonesia memakai skema cost recovery: biaya operasi yang disepakati dikembalikan dari hasil produksi sebelum sisanya dibagi — sehingga audit biaya menjadi krusial. Sejak 2017 diperkenalkan skema gross split, yang membagi hasil langsung dari produksi kotor berdasarkan persentase, tanpa penggantian biaya. Kontraktor mengelola sendiri efisiensinya.
Ketika ada klaim “Indonesia memproduksi sekian barel”, pertanyaan lanjutannya selalu: kotor atau bagian negara? Menaikkan produksi bukan sekadar mengebor lebih banyak, melainkan juga merancang kontrak yang menarik bagi investor sekaligus adil bagi negara.