Beranda/Insights/Apa itu?
Migas & Ketahanan Energi

Apa itu Permen ESDM 14/2025, dan kenapa disebut menata—bukan melegalkan sumur baru?

Energy Hub Insights · Perpanjangan dari Episode 002
Jawaban

Permen ESDM No. 14/2025 adalah kerangka pembinaan dan penataan atas sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi turun-temurun — bukan izin membuka sumur baru. Tujuannya memindahkan aktivitas yang selama ini informal ke koridor legal yang lebih aman: memperbaiki keselamatan pekerja dan pengelolaan limbah, sambil memberi kepastian pembeli lewat Pertamina dengan acuan harga resmi (sekitar 80% ICP).

~1.500barel/hari (awal Juni 2026)
80% ICPacuan harga pembelian
~45.000sumur ditargetkan ditata

Yang diatur — dan yang dilarang

Poin yang paling sering disalahpahami: peraturan ini bukan izin membuka sumur baru. Ia menata sumur yang sudah ada agar aman dan tercatat. Lewat regulasi ini, BUMD, koperasi, dan UMKM dapat mengelola sumur rakyat secara resmi dan menjual hasilnya ke Pertamina atau kontraktor — dengan syarat mutlak tidak ada pengeboran sumur baru.

Angka yang sedang bergerak

Kontribusinya belum besar tetapi menaik: sekitar 1.500 barel per hari pada awal Juni 2026, dengan target minimal 2.000 barel per hari pada Juli 2026, dan potensi jangka panjang hingga 20.000 barel per hari. Pertamina disebut telah melakukan pembelian perdana dari sumur rakyat pada Desember 2025.

Kenapa ‘menata’ lebih realistis daripada melarang

Melarang total nyaris mustahil karena menyangkut ekonomi lokal yang nyata; membiarkannya liar berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Penataan menawarkan jalan tengah: mengakui realitas lapangan sambil menaikkan standar secara bertahap.

Tonton episode sumberStrategi Ketahanan Energi & Hilirisasi Migas
← Semua tulisan Energy Hub Insights